
Jakarta, cakrawalanews.co – Hamid Muhammad Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tidak berlaku untuk SMK.












