Di Industri Keuangan non bank, pertumbuhan aset asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing diperkirakan tumbuh sebesar 10 persen -13 persen dan 14 persen-17 persen. Aset perusahaan pembiayaan tumbuh 8 persen -11 persen. Sementara, aset dana pensiun diperkirakan tumbuh moderat, sekitar 7 persen – 9 persen untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan sekitar 13 persen -16 persen untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pada 2019, kata Wimboh, OJK telah menyiapkan lima kebijakan dan inisiatif yang diarahkan, antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil. Kemudian mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Lima kebijakan dan inisiatif tersebut, yaitu memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal. OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.
Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan tahunan IMF-World Bank Oktober lalu di Bali.












