Terkait ketidakhadiran itu, KPK mempertimbangkan posisi sebagai penegak hukum dan juga menimbang risiko terhadap independensi kelembagaan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo diminta menjadi salah satu panelis pada debat tersebut.
Agus menyatakan ketidakhadirannya itu agar tidak terkesan ditarik ke politik. Namun, kata dia, KPK siap berkontribusi dan membantu soal materi debat tersebut.
Oleh kerena itu, KPK akan tetap membahas bersama-sama dan ikut menyarankan rekomendasi-rekomendasi materi yang akan dibahas nantinya karena substansinya penting soal isu korupsi.
Febri menyatakan jika tidak hadir sama sekali dan tidak ikut membahas substansi maka lembaganya khawatir ada informasi-informasi penting yang dimiliki oleh KPK tidak tersampaikan atau tidak dibahas.
Sebagai contoh, soal kasus-kasus yang pernah ditangani KPK terutama sektor strategis, yaitu Sumber Daya Alam (SDA) dan penerimaan negara. Selain itu, juga kajian-kajian yang pernah dilakukan oleh KPK.
KPU pun pada akhirnya menetapkan lima orang sebagai panelis dalam debat pertama tersebut, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Ahli Hukum Tata Negera Margarito Kamis, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Sebelumnya, KPU mencoret mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dari daftar panelis.
Poin Penting
Terdapat 10 poin yang dipandang KPK perlu dibahas dan diharapkan dapat menjadi perhatian kita semua, khususnya para calon Presiden atau Wakil Presiden RI.
Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.












