Jakarta, cakrawalanews.co – Bahtiar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar masyarakat untuk mengenali lima warna surat suara pada Pemilu 2019 yang memiliki warna berbeda-beda.
“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bahtiar dilansir Antara, Minggu (13/1/19).
Pemilihan warna itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.




