“Di toko yang tutup itu dari pucuk pimpinan sampai yang paling bawah terkena PHK,” katanya. “Karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) mendapatkan hak sesuai dengan undang- undang Kementerian tenaga kerja RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”
Menurut Tony, dari 532 karyawan yang dipecat, sebanyak 92 persen bisa memahami keputusan perusahaan. “Sebanyak delapan persen yang menolak itu melakukan unjuk rasa,” kata Tony.
Para karyawan yang berunjuk rasa menyampaikan tiga tuntutan yakni pekerjakan kembali karyawan, perbaiki hubungan industrial, dan hapus union busting.
“Padahal serikat pekerja ini sudah ada 18 tahun yang lalu, kalau kami melakukan union busting, saat ini mereka tidak ada,” ujar Tony.












