Sementara facebook dan instagram dilaporkan sebanyak 11.740 kali karena dinilai mengandung konten negatif.
Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Untuk aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah telegram sebanyak 614 laporan.
Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali. Sehingga total keseluruhan laporan warganet terkait konten negatif di media sosial sampai 2018 sebanyak 547.506 laporan.



