Tak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melarikan diri hingga tertangkap.
“Dalam kasus Wisnu, kita patut mengapresiasi MA yang telah menaikkan vonis dari jumlah tuntutan awal. Telah lahir Artidjo-Artidjo baru di MA sebagai garda terakhir pemberantasan korupsi,” tegas Maruli yang kini menjadi politisi Partai NasDem. Maruli merujuk pada hakim agung Artidjo Alkostar yang dikenal tegas pada koruptor.
Maruli menambahkan, momen penangkapan Wisnu juga semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola BUMD secara lebih profesional.
“Sehingga bisa memberi manfaat bagi rakyat, bukan malah dijadikan lahan korupsi,” ujar Maruli yang dua kali mengantarkan kejaksaan tinggi yang dipimpinnya sebagai kejaksaan terbaik dalam pemberantasan korupsi.(nmnhdi/cn03)



