Ia mengatakan, pemkot bersama Satgas Pangan selalu melakukan pemantauan, sehingga pedagang besar atau pemilik gudang akan berpikir ulang kalau mau menimbun beras atau bahan pangan lainnya karena ada sanksi hukum yang cukup tegas.
“Saya menyayangkan jika ada oknum pedagang yang sengaja menimbun beras, lalu menaikkan harga seenaknya sehingga semakin mahal. Tidak boleh menimbun dan menaikkan harga seenaknya, sehingga mereka harus hati-hati karena ada satgas pangan yang akan menindak,” katanya.
Pemerintah Kota Probolinggo selalu menyajikan informasi tentang harga bahan pokok yang dicantumkan dalam laman PPID Kota Probolinggo dan info harga bahan pokok di Kota Probolinggo juga bisa dicek di laman Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok di Jawa Timur (Siskaperbapo), serta pembahasan permasalahan ekonomi dilakukan melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).












