“Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan Natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 (Januari 2019) baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.



