Cakrawala Nasional

Cetak Ulang Mushaf Alquran harus Ditashih LPMQ

×

Cetak Ulang Mushaf Alquran harus Ditashih LPMQ

Sebarkan artikel ini

“Pentashihan Mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan, termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama,” jelasnya.

Tugas pentashihan ini, kata Deni, diampu para pentashih dengan kompetensi khusus, meliputi: hafal Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz dan mengetahui ulumul Qur’an, khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, dan waqf ibtida. “Pentashih juga harus menguasai teknis pentashihan,” tandasnya. (wan/jpp/agm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *