Cakrawala Nasional

Cetak Ulang Mushaf Alquran harus Ditashih LPMQ

×

Cetak Ulang Mushaf Alquran harus Ditashih LPMQ

Sebarkan artikel ini

Jakarta,cakrawalanews.co – Penerbit yang akan melakukan cetak ulang master yang telah terbit tetap harus dilakukan tashih oleh tim pentashih Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ). Namun, keharusan tashih itu berlaku jika cetak ulang dilakukan setelah masa berlaku tanda tashihnya habis. Jika masih dalam rentang masa berlaku tanda tashih, maka cukup dilaporkan saja.

“Sesuai pasal 16 ayat (6) PMA No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa 2 tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan ke LPMQ,” jelas Kepala Bidang Pentashihan LPMQ Deni Hudaeny di Jakarta, Minggu (16/12/2018).

“Namun, bila cetak ulang setelah masa dua tahun, maka penerbit diwajibkan mengajukan pentashihan ulang master tersebut dengan perlakuan lebih cepat, mengingat sudah pernah terbit dan tidak ada perubahan layout,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *