Tunjungan kinerja sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi tersebut, kata Kapolri, akan dirapel pembayarannya untuk 6 bulan ke belakang.
Ke depan, lanjut dia, besaran tunjangan kinerja akan terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen.
“Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan,” katanya, seperti dilansir Antara.












