Cakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Bacakan Pledoi, Henry: Saya Merasa Terdzalimi

×

Bacakan Pledoi, Henry: Saya Merasa Terdzalimi

Sebarkan artikel ini
Henry saat menjalani persidangan

Selain itu, dana Rp 68 miliar untuk PT GBP tersebut ternyata hanya diputar dan tidak pernah ada. “Malah uang Rp 79 miliar dialiarkan ke rekening PT Podo Joyo Mashur dan Asoei yang tidak ada hubungan hukumnya,” kata Henry.

Pria kelahiran Jember ini juga membeberkan perihal giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. “Bahwa jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun nyatanya mereka tetap mencairkan giro tersebut. Hal itu diperkuat oleh kesaksian saksi Welly Affandi atau Wefan,” ujarnya.

Atas fakta-fakta tersebut, Henry pun menolak jika dirinya dituduh melakukan penipuan. “Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata,” tegasnya.

Pada sidang kali ini, juga menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. “Kami lampirkan bukti-bukti rekaman CCTV dimana Widjiono dan Teguh Kinarto datang ke kantor kami untuk menyodorkan notulen kesepakatan. Juga kami serahkan bukti foto gudang yang disebut tidak pernah ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Yusri Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya. “Tadi sudah kami kemukakan semua, bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh,” singkatnya usai sidang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *