Dalam pledoinya Henry kemudian membeberkan sejumlah fakta-fakta yang sesungguhnya.
“Pada 1984 Shindo Sumidomo alias Asoei mendatangai kami dan menyatakan niatnya mau membeli tanah karena dia mau membangung pabrik. Selanjutnya kami menawarkan tanah yang berlokasi di Industrial Estate Tambak Sawah, Sidoarjo, dia setuju. Jadi kalau Asoei mengatakan mengenal kali pada 2010, maka itu adalah bohong besar,” tandasnya.
Selain itu, pada 2010 Asoei mengajak Henry bekerjasama mengelola tambang emas di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam proyek tersebut telah menghasilkan penjualan emas lebih dari Rp 500 miliar.
“Dengan hasil besar itu, kami belum pernah diberi keuntungan. Bahkan saat itu Asoei pernah ditahan di Mabes Polri karena patnernya bernama Awi tidak dibayar. Kami yang dimintai tolong untuk menyelesaikannya,” beber Henry.
Terkait proyek pembangunan Pasar Turi, Henry juga menceritakan kronologis PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) bisa bergabung dengan Gala Megah Investment Join Operation. Menurutnya, saat itu PT GBP sepakat untuk menjual setengah dari sahamnya di Pasar Turi.
“Artinya saham kami sebesar 51 persen dibagi dua. Kemudian mereka bilang apabila akta nomor 18 telah ditandatangani, maka akta nomor 15 dan 16 akan dibatalkan. Tapi faktanya setelah akta nomor 18 ditandatangani, justru akta nomor 15 dan 16 tidak dibatalkan,” ungkapnya.



