Cakrawala Jatim

Dipercaya Jaga Toko, Pria Tanggulangin Malah Embat HP

×

Dipercaya Jaga Toko, Pria Tanggulangin Malah Embat HP

Sebarkan artikel ini

Akibat perbuatannya, dari ketiga tersangka telah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. (hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *