Program ketiga dalam rangka pencegahan korupsi adalah Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA). Hal ini kemudian diperkuat dengan program keempat dan kelima, yakni keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan penulisan footer pada surat tugas yang berisi pelaksana tugas dilarang menerima gratifikasi.
Sementara program keenam dan ketujuh terkait dengan pengawasan eksternal, yakni Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
“Pada pelaporan LHKPN kita telah mendapatkan penghargaan. Hal ini membuktikan komitmen Kemenag untuk jadi pionir pencegahan korupsi,” lanjut Nur Kholis.
Terkait LHKASN, Kemenag menjadi satu kementerian dengan tingkat ketaatan LHKASN tertinggi. “Padahal kita tahu jumlah ASN kita sangat banyak jika dibandingkan kementerian lain,” kata Nur Kholis.
Program pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag makin gencar disosialisasikan dengan keberadaan program kedelapan, Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK). Saat ini, gerakan SPAK telah menjadi jantung pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
“SPAK menjadi piranti yang strategis untuk mendesiminasi nilai-nilai anti korupsi,” kata Nur Kholis.












