Cakrawala Jatim

Kekerasan Rumah Tangga Berujung Maut di Taman Sidoarjo

×

Kekerasan Rumah Tangga Berujung Maut di Taman Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

“Jadi tidak hanya sekali ini saja, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah kost yang di tinggali pasangan siri tersebut,” terang Zain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kita gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya,” pungkasnya.(rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *