Menurutnya, raperda ini merupakan dasar bagi Unit Usaha Syariah (UUS) untuk berubah menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga dapat memberi layanan secara lebih profesional kepada masyarakat.
“Hal ini menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi diusulkannya pemisahan unit usaha syariah untuk menjadi Bank Umum Syariah. Dengan berdirinya Bank Umum Syariah Jatim, diharapkan akan meningkatkan pangsa pasar dan pendapatan bank sehingga PAD Pemprov Jatim akan meningkat,” katanya.
Anisah menambahkan, setelah dikaji sesuai peraturan yang ada, inisiatif Pemprov tersebut telah memenuhi persyaratan untuk bisa didirikan Bank Jatim Syariah. Akan tetapi menurutnya harus ada dana support sebesar Rp 525 miliar. “Sehingga kita usulkan untuk yang Rp 200 miliar kita masukkan dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019 sisanya Rp 325 miliar masuk Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2019,” katanya. (wan/jn/pca)












