Surabaya,cakrawalanews.co Kementerian agama (Kemenag) menegaskan organisasi kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) disebut Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Organisasi kemahasiswaan PTKIN.












