“Gaji ke 13 sudah dicairkan, dan saat ini sudah di proses oleh OPD masing pegawai di Pemkot Surabaya, untuk besaran yang diterima sama dengan besaran gaji 14 yang sudah diterima oleh PNS,” ujar Yusron Kepala BPKPD Kota Surabaya, kamis (01/11) siang.
Yusron juga mengatakan bahwa, ditundanya gaji ke 13 disebabkan banyak hal, namun gaji 13 sekarang sudah dicairkan hanya menunggu kecepatan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) masing – masing untuk mencairkan gaji ke 13.
Masih Yusron, walaupun ada keterlambatan pemkot surabaya untuk mencairkan gaji 13, namun menurutnya tidak menyalahi aturan, karena Peraruran Pemerintah (PP ) nomor 18 Tahun 2018 pasal 4 menjelaskan bahwa gaji 13, jika tidak mampu bisa dibayarkan pada bulan – bulan berikutnya, intinya gaji 13 bisa dibayarkan kepada PNS .












