Tokoh-tokoh yang mendapat tanda kehormatan Bintang Jasa merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU NO 29/2009, para tokoh ini dianggap besar di peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi kebesaran negara, pengabdiannya di bidang ekonomi, sosial, politik serta jasanya diakui di tingkat nasional.
Sedangkan, tokoh yang mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merujuk Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, dandianggap berjasa luar biasa di berbagai bidang, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya hingga iptek serta darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional hingga internasional.
Ditemui setelah menerima tanda kehormatan bintang satya utama, dari Presiden Republik Indonesia, Wali Kota mengatakan bahwa, Ia mengucap banyak terima kasih kepada masyarakat Surabaya. ”Penghargaan ini, saya dedikasikan kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya. Saya hanya mewakili, yang mendapat bintang jasa adalah seluruh masyarakat Kota Surabaya.” imbuh Wali kota.(mnhdi)












