Cakrawala PolitikHeadline

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Awasi Kegiatan Reses Anggota DPRD Surabaya

×

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Awasi Kegiatan Reses Anggota DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

Ia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke bawaslu. Namun, bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye.

“Kalau kegiatan itu mengarah ke kegiatan kampanye rawan pelanggaran,” tandasnya.

Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan. Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersakutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.

“Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi,” katanya.

Menanggapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan reses, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menilai hal tersebut wajar-wajar saja. 

Namun, ia menyatakan, bahwa kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *