Untuk Penindakan yang ke 4, lanjut Budi, juga berupa paket kiriman narkoba berupa bubuk ganja seberat 130 gram yang berasal dari Kanada, dan yang terakhir atau ke 5, paket kiriman berisi narkoba jenis MDMA seberat 10 gram berasal dari Belanda. “Untuk paket kiriman yang ke empat dan kelima ini dikirim pada alamat dan penerima yang sama,” ujarnya.
Atas kelima penindakan tersebut, Budi mengungkapkan, akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur dan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Timur. Serta para tersangka ini akan terkena ancaman hukuman pada pasal 113 ayat ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jika terbukti tersangka memproduksi, mengekspor, mengimpor, memproduksi narkotika golongan I, tersangka akan terkena hukuman pidana dengan pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling berat 20 tahun, dan denda maksimum,” pungkasnya.(nhdi)



