Mendapati penolakan itu, hakim Anne ternyata tetap bersikukuh untuk bisa menyidangkan perkara ini. “Kan pada sidang gugatan tersebut belum masuk pokok perkara. Apalagi saat itu saya hanya sebagai hakim anggota,” kilah hakim Anne.
Namun bagi Yusril, keputusan hakim Anna dalam kasus ini juga tidak akan jauh dari putusan gugatan perdata yang diajukan PT GBP. “Begini majelis, kami tetap keberatan jika ketua mejelis hakim pada sidang ini tidak diganti. Bagi kami ketua majelis hakim (Anne) tetap berkepentingan dalam sidang kasus ini,” tegas Yusril.
Selain Yusril, Agus Dwi Warsono yang juga salah satu kuasa hukum Henry juga turut memberikan penjelasan perihal aturan hukum yang mewajibkan ketua majelis hakim mengundurkan diri. “Sesuai pasal 220 KUHP ayat 1 jelas frasa katanya yaitu tiada seorang hakim pun yang diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia berkepentingan langsung maupun tidak langsung. Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hakim yang bersangkutan, wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata Agus.
Selain itu, menurut Agus penolakan hakim Anne juga berpedoman pada UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Pada pasal 17 ayat 5 juga menjelaskan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Agus, dirinya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menetapkan adanya perbedaan terkait hakim Anne dalam pemimpin sidang kasus ini. “Jika itu belum ada, kami mohon agar sidang ditunda,” katanya.












