Surabaya, cakrawalapot.com – Pemkot Surabaya akhirnya bisa tegas setelah sekian tahun bangunan calon pasar di Koblen, Bubutan berdiri.
Bangunan ini akhirnya diberi tanda silang dan tidak boleh beroperasi hingga perijinannya lengkap.
Petugas Satpol mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapan semi permanen sejak tahun 2014 itu pukul 16.54 Wib, Selasa (18/9/2018). Artinya 3 tahun, pembangunan itu sudah berjalan.
Rombongan Satpol PP Kota Surabaya itu tiba bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengendarai dua mobil.












