Cakrawala Jatim

Kemenag Terbitkan PMA Tentang Pencatatan Perkawinan

×

Kemenag Terbitkan PMA Tentang Pencatatan Perkawinan

Sebarkan artikel ini

“PMA akan menjadi pedoman penghulu dan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melaksanakan tugas pencatatan perkawinan. PMA juga mengatur sejumlah hal baru. Persyaratan wali misalnya, dalam PMA ini tidak lagi diukur dari usia, tapi hanya dari kriteria baligh,” kata Tarmizi.

Hal lain, sambungnya, yang diatur dalam PMA No 19 tahun 2018,antara lain perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam wajib dicatat dalam Akta Perkawinan yang dilakukan oleh KUA Kecamatan. Pencatatan perkawinan bisa dilakukan setelah dilakukan akad nikah.

“Setelah akad nikah, pasangan suami istri memperoleh Buku Pencatatan Perkawinan dan Kartu Perkawinan,” terang Tarmizi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *