Surabaya,cakrawalapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencatatan Perkawinan. PMA No 19 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari PMA No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
“Ada perubahan nama dari PMA sebelumnya tentang Pencatatan Nikah, menjadi Pencatatan Perkawinan. Ini karena disesuaikan istilahnya dengan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor, Selasa, (18/9) melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan PMA ini mengatur hal – hal terkait pencatatan perkawinan, mulai dari pendaftaran kehendak perkawinan, pengumuman kehendak perkawinan, pelaksanaan pencatatan perkawinan, hingga penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan berupa kartu elektronik.












