Cakrawala NasionalHeadline

Ketiga Hewan Ini Tak Lagi Dilindungi Negara

×

Ketiga Hewan Ini Tak Lagi Dilindungi Negara

Sebarkan artikel ini
Cucak Rawa. (Ist)

Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) menyampaikan bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari Pemerintah.

Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.

Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan “ramai” lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.

Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.(rur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *