
Jakarta, cakrawalapost.com – Jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta. Kemudian apabila meninggal dunia akibat kecelakaan Rp 37 juta dan di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.
Asuransi ini didapat karena seluruh jemaah haji oleh Kementerian Agama telah didaftarkan asuransi. Preminya sebesar Rp 49 ribu per jemaah dibayarkan dari dana optimalisasi.












