Semua aturan yang memperlancar penyediaan benih bawang putih hendaknya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang berusaha untuk memperoleh keutungan secara cepat dengan cara yang tidak benar.
Membongkar kejahatan para oknum pengedar benih bawang putih palsu ini memang bagaikan melawan mafia, namun hasilnya sudah mulai terlihat dengan terbongkarnya beberapa oknum pengedar benih bawang putih palsu. Gerakan melawan oknum-oknum ini memang harus dengan pendekatan yang sangat komprehensif. Siapapun yang memainkan _supply_ benih ini sudah termasuk tindakan kriminal, karenanya oknum tersebut harusnya menjadi musuh bersama. Tidak hanya musuh para Jajaran Kementerian Pertanian tetapi harusnya menjadi musuh bersama rakyat Indonesia, karena tindakan ini dapat merugikan para petani sebagai penyedia bawang putih.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hortikultura melalui surat edaran No 807/RC.210/D/08/2018, tanggal 24 agustus 2018 telah meminta seluruh Dinas Pertanian di sentra bawang putih untuk waspada peredaran benih palsu. Penemuan indikasi benih palsu diminta segera dikonsultasikan ke Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih di wilayah masing-masing atau Direktorat Jenderal Hortikultura.
“Kementerian Pertanian tidak akan segan-segan untuk memproses secara hukum oknum yang bermain-main dengan mutu benih. Semoga komitmen ini tetap bisa dipertahankan dalam rangka mendukung swasembada bawang putih”, jelas Suwandi.(tan/jpp)












