Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan dampak gangguan yang ditimbulkan akibat penggunaan alat komunikasi ilegal masih wajar. “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada dampak yang fatal,” ujar dia.
Ismail mengatakan, pihaknya terus menekan penggunaan alat komunikasi yang ilegal. Menurut dia, peralatan telematika yang beredar di Indonesia harus melalui sertifikasi lembaganya. Hal ini dilakukan agar penggunannya tepat, dan sesuai dengan peruntukannya. “Kami pernah mendapatkan aduan dari penerbangan internasional,” kata dia.(rur)












