Berdasarkan hasil pemantauan melalui radar, data terakhir tercatat tangkapan alat komunikasi ilegal di perairan pantai utara yang dimonitor di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur mencapai 6.265. Sedangkan, di hasil monitor di wilayah Merauke, Papua, terhadap wilayah pantura di sana mencapai 8.325.
Adapun di wilayah perairan pantai utara yang dilihat dari Kupang, alat komunikasi ilegal yang tertangkap mencapai 2.830. “Percakapan para nelayan menggunakan alat komunikasi yang ilegal ini bisa memutus komunikasi di dunia penerbangan,” katanya, seperti dikutip dari Tempo, Rabu (15/8/2018).
Saking banyaknya gangguan itu, kata dia, pilot asing yang melintasi menyebut bahwa lalu lintas udara di Indonesia bagaikan jalur neraka. Karena itu, pihaknya terus melakukan pembinaan bagi nelayan yang menggunakan alat komunikasi ilegal bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. “Kalau pelakunya korporasi dilanjutkan ke pengadilan,” ujar dia.












