Pada saat pendaftaran, kata Hasyim, KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon). Setelah itu, KPU memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran paslon. Selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi dokumen.
Dalam proses pemeriksaan, lanjutnya, dua dari sembilan partai pengusul dicoret, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Pasalnya, kedua partai tersebut bukan partai peserta Pemilu 2014.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Teknis dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah seusai melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan.












