Bukan itu saja, tahun ini, dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai (PKT) dengan memberikan 30 persen sebagai upah kepada pekerja dari masyarakat desa setempat. Sehingga dengan sistem PKT ini, angka penggangguran di desa semakin menurun.
“Kita yakin desa yang telah diberikan kewenangan bisa mengelola dana desa dengan baik untuk kemajuan. Karena itu, pemerintah menginginkan agar dana desa bukannya dihentikan, tapi ingin dinaikkan,” katanya.
“Yang jelas dana desanya dinaikkan. Ini adalah berita baik, tinggal para kepala desa, perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa untuk turut bersama-sama mengawal dana desa ini agar betul-betul sesuai dengan peruntukkannya untuk membuat desa-desa menjadi lebih maju, berkembang dan lebih mandiri,” pungkasnya. (rur)



