Cakrawala JatimHeadline

Selesaikan Permasalahan Hukum, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan

×

Selesaikan Permasalahan Hukum, Pemkot Probolinggo Gandeng Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Martiul menegaskan berdasarkan Undang-Undang, kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintah. “Berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan pemerintah,” tegas Kajari.

“Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara dimaksud adalah meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” tambah Martiul.

Wali Kota Rukmini, sangat mengapresiasi kesediaan Kejaksaan untuk bekerjasama dengan Pemkot Probolinggo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *