Kerjasama tersebut disepakati pada Senin (6/8/2018), di ruang Sabha Bina Praja. Seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Probolinggo hadir dalam kesepakatan itu. Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo juga tampak hadir.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Titik Widayawati menyebutkan, maksud dari kerjasama itu adalah untuk merampungkan masalah-masalah perdata dan tata usaha negara di Pemerintah Kota Probolinggo.
“Maksud dan tujuan diadakannya kesepakatan bersama ini adalah untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam hukum perdata dan tata usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujar Titik.












