“Barang ini memang berasal dari Malaysia diseberangkan ke Kepulauan Riau dan dibawa melalui jalur darat menuju ke Surabaya. Pelaku dari Kepri dua orang, laki-laki dan perempuan yang membawa sabu-sabu seberat 800 gram dan mereka dikendalikan dari lapas di Kepri,” ungkapnya.
Selain sabu-sabu seberat 800 gram, pada penangkapan itu juga diamankan barang bukti empat telepon genggam, satu unit sepeda motor, empat lembar ATM dan satu bill kamar hotel.
“Di dalam UU Narkotika kami memahaminya ini adalah pelaku. Jadi ini memang murni kami terapakan dari pasal-pasal peredaran gelap narkotika. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kominfo)










