Ditangkapnya IS warga Dupak Bangunrejo I Krembangan, Surabaya, jelasnya, berawal dari penangkapan terhadap tersangka JPS di daerah Sedati, Sidoarjo pada 20 Juli 2018 pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti narkotika jenis methaphetamine seberat 244,93 gram.
Dalam melakukan aksinya ternyata JPS terkoneksi dengan IS yang sama-sama dikendalikan dari Lapas Porong oleh narapidana atas nama Kuryadi. Selanjutnya, ungkap Wisnu, BNNP Jatim melakukan pemantauan terhadap kegiatan IS yang pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 13.40 WIB.
Saat itu, tersangka IS sedang melakukan serah terima narkotika dengan pengedar narkotika atas nama AI dan EDS yang dikendalikan oleh narapidana narkotika di lapas kelas IIA Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.










