“Dari situ kemudian kami melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika,” bebernya.
Heru menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka ini ialah dengan cara menggunakan perusahaan money changer dan perusahaan yang bergerak di bidang emas dan tembaga.
“Perusahaan ini merupakan perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan, salah satu tersangka, TTA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank.












