Surabaya, cakrawalapost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lapas dengan total nilai aset mencapai Rp 24.000.000.000.
Perugas berhasil menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, AW alias KW, Army Roza alias Bobi (Narapidana kasus narkotika di lapas Tanggerang), Ali Akbar Salak yang merupakan warga negara Iran, TTA alias SE, dan LB.
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko membeberkan, kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna alias Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kg shabu pada 4 Maret 2017 lalu.













