Terkait penataan SDM-nya, Komisi A nantinya melakukan pertemuan dengan sejumlah SKPD, dan gubernur setelah berkonsultasi dengan Mendari maupun MenPAN dan RB, agar nantinya tidak ada masalah dikemudian hari.
“Yang pasti upaya gubernur untuk menggabungkan beberapa instansi yang satu rumpun untuk menjadi satu sudah sesuai UU 23/2014. Namun demikian untuk SDM-nya memang perlu dilakukan penataan ulang. Jangan sampai dalam melakukan penggabungan ada unsur like and dislike,” tegasnya di DPRD Jatim, Senin (11/1).
Ditambahkannya, Jatim tidak bisa disamakan dengan Provisi Banten ataupun Bangka Belitung, karena jumlah luasan daerah cukup besar yaitu 38 kabupaten/kota dan penduduknya cukup besar. Maka penggabungan instansi memang tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Apalagi hal ini juga menyangkut nasib seseorang, sehingga perlu dilakukan langkah bijak.












