Untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak, Pemkot menggagas aplikasi berbasi online. Misalnya yang sudah berjalan adalah PBB online. Aplikasi tersebut mempermudah masyarakat mengakses pelayanan permohonan keringanan, balik nama, hingga proses pemecahan obyek pajak. Sedangkan pembayaran PBB sudah bisa dilakukan lewat ATM Bank Jatim dan BNI.
Tak hanya itu, ke depan Pemkot berencana menerapkan BPHTB online. Aplikasi ini mempermudah kinerja pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam menginput pelaporan obyek yang akan diperjual-belikan. “Minggu depan kita ada pertemuan membahas aplikasi ini bersama ikatan notaris. Hal ini merupakan bagian dari pematangan aplikasi ini sebelum resmi diterapkan. Harapannya, Pemkot mendapat masukan untuk menyempurnakan aplikasi,” terang Yusron.(mnhdi/cn02)












