Hal tersebut membantah pernyataan Pj Wali Kota Surabaya Nurwiyatno yang pada Jumat pekan lalu mengatakan bahwa besaran serapan pemkot Surabaya menurun satu persen diangka 79,37 persen.
Kepala DPPK Yusron Sumartono menerangkan bahwa angka serapan 79,37 persen pada Jumat lalu (8/1) masih belum final. Hal ini dikarenakan adanya pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan setelah tahun anggaran.
Merujuk Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa tenggat waktu pelaporan administrasi keuangan adalah tiap tanggal 10 bulan berikutnya.



