
Jakarta, cakrawalapost.com- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bantuan kemiskinan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diubah dari sistem `flat` atau jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga sama, menjadi sistem `non flat` alias sesuai kondisi keluarga.
“Sistem PKH akan kita ubah. Tahun lalu dengan keterbatasan anggaran, PKH-nya bersifat `flat artinya setiap keluarga penerima PKH terimanya sama. Mulai pertengahan tahun ini akan dibuat non flat, sesui kondisi keluarga,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Bambang menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di dalamnya terdapat anak sekolah dan juga ibu yang tengah hamil, seharusnya jumlah bantuan yang diterima berbeda dengan KPM yang tidak memiliki anak dan ibu hamil di dalamnya.
“Misalnya, saya punya anak sekolah dan istri hamil, sedangkan kamu belum ada anak dan tidak ada yang hamil. Kalau mau gunakan bantuan tunai bersyarat seperti PKH harusnya kamu dan saya terimanya beda karena istri harus berobat anak harus sekolah penuh, jadi harusnya saya terimanaya lebih dari kamu yang tidak ada beban,” kata Bambang.
Untuk tahun ini, lanjut Bambang, jumlah KPM bantuan tunai bersyarat tersebut naik dari enam juta KPM menjadi sepuluh juta KPM.












