“Agar bisa diketahui kurangnya, nanti biar saya sampaikan ke Dirjen Dispendukcapil. Saya minta tolong minggu ini kelar, dan minggu depan tidak ada Suket lagi,” ujarnya dihadapan camat se-Surabaya.
Selain memberikan arahan terkait pelaporan data warga yang mendapat Surat Keterangan atau e-KTP sementara, Wali Kota Risma juga menegaskan kepada camat agar bisa melakukan kroscek lagi terkait distribusi e-KTP yang telah tercetak kepada pemohon. Ia juga meminta e-KTP yang telah tercetak bisa terdistribusi ke pemohon dengan benar. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi adanya e-KTP warga yang telah tercetak namun belum terdistribusikan.
“Supaya kita tahu, kalau e-KTP ndak nyampai itu kemana?. Jadi kita bisa identifikasi langsung ke yang bersangkutan,” tegasnya.



