Masih Hudri,”Tanggal 4 sampai 17 Juli itu, bukan pendaftaran tahapan kedua. Tetapi, pengisian data caleg tahapan berikutnya. Sebelumnya KPU RI meminta parpol memasukkan data calegnya.”
Calon yang didaftar atau dimasukkan ke silon, harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, kuota 30 persen perempuan, harus dipenuhi. Jika tidak, maka KPU akan terus meminta ke parpol untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sementara untuk jumlah caleg, jumlahnya harus sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan di dapil (Daerah Pemilihan).
“Misalnya kursi yang diperebutkan di Kecamatan Mayangan, 8 orang. Maka jumlah caleg setiap parpol maksimal 10 caleg. Lebih tidak boleh,” pungkasnya.(mj)












