Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim Choirul Anam menilai, pelaksanaan PSU atas rekomendasi Panwas atas kasus yang hampir sama.
“Untuk pilbub kasusnya sama dengan pilgub. Jadi ada satu orang memilih dua suara. Ada pemilih di luar DPT tanpa A5. Hanya kesalahan administratif. Tidak ada unsur kesengajaan,” kata Anam, seperti dikutip dari detik, Senin (2/7/2018).












