Salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih yakni dengan kebijakan libur di hari pencoblosan pada 171 daerah peserta pilkada. Arie mengatakan, kebijakan ini ada dalam undang-undang (UU) Pilkada.
“Libur ditempat (daerah pilkada) itu pasti. Tapi, apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah Indonesia, tergantung kebijakan pengurus pusat,” terangnya.
Aturan yang mengatur libur saat pemungutan suara itu termuat dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 84 Ayat 3 menyatakan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.(Metrotv)



