“Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, maka panwaslu akan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara berupa rumah dinas berdasarkan UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah dan DPRD.
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya membantah jika pihaknya melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. (nafan hadi)













