Kondisi ini membuat masyarakat tidak bisa sepenuhnya mengandalkan perubahan fisik atau kinerja gawai untuk mengetahui adanya penyadapan.
Sebab, aktivitas penyadapan yang berlangsung melalui pusat jaringan telekomunikasi belum tentu meninggalkan tanda mencurigakan pada perangkat korban.
“Setahu saya sulit untuk mengenali perubahan yang terjadi pada gawai,” tuturnya.
Wirawan menjelaskan, penyadapan juga perlu dibedakan dari bentuk kejahatan digital lainnya.
Pengambilalihan akun WhatsApp maupun pencatutan identitas, misalnya, merupakan modus yang dapat digunakan pelaku untuk menipu korban hingga meminta sejumlah uang.
Sementara itu, tujuan utama penyadapan adalah memperoleh informasi atau komunikasi dari pihak yang menjadi sasaran.
Jika perangkat diduga telah disusupi, penanganannya perlu disesuaikan dengan sumber dan metode serangan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain membersihkan perangkat, memasang ulang sistem operasi, hingga mengganti kartu SIM apabila sumber gangguan berasal dari bagian tersebut.
Untuk mencegah risiko serangan digital, masyarakat juga diminta tidak mengabaikan pembaruan keamanan perangkat.
“Salah satu upaya preventif-nya bisa dengan mengaktifkan update otomatis pada sistem perangkat seluler,” tekannya.



